Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Layanan pengajuan usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.23 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

2 orang

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) dan/atau Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit
  • Hasil Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat pendidik
  • Fotokopi Karpeg, SK Konversi NIP, dan NUPTK
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK Pangkat dan SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) dan/atau Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit
  • Hasil Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Fotokopi ijazah, transkrip, dan sertifikat pendidik
  • Fotokopi Karpeg, SK Konversi NIP, dan NUPTK
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Petugas memverifikasi angka kredit/konversi predikat kinerja guru dan menyiapkan usulan

4

Usulan kenaikan pangkat diunggah melalui SIASN dan diteruskan ke BKPSDMD/BKN

5

SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

6

Petugas menyerahkan SK kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Guru/Jabatan Fungsional Pendidik
  5. 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.23