Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Layanan pengajuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.03 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

4 orang

Produk Layanan

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
  • Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
  • Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyusun konsep SK KGB

4

Pejabat yang berwenang menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala

5

Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan SK KGB kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.03