Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Layanan pengajuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.KPG.03
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
4 orang
Produk Layanan
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
- Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
- Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir
- Fotokopi SK Penambahan Masa Kerja (apabila ada)
- Fotokopi SK Pindah/Mutasi (apabila ada)
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
3
Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyusun konsep SK KGB
4
Pejabat yang berwenang menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala
5
Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan SK KGB kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.03