Pengajuan Izin Belajar

Layanan pengajuan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas pokok di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.KPG.13 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Produk Layanan

Surat Izin Belajar

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin belajar dari pemohon
  • Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Surat keterangan akreditasi program studi
  • Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Surat permohonan izin belajar dari pemohon
  • Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
  • Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
  • Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Surat keterangan akreditasi program studi
  • Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan surat izin belajar

4

Kepala Dinas menandatangani surat izin belajar

5

Petugas menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
  5. 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.13