Pengajuan Izin Belajar
Layanan pengajuan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas pokok di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.KPG.13
Jenis Layanan: Kepegawaian ASN
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
1 orang
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin belajar dari pemohon
- Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
- Surat permohonan izin belajar dari pemohon
- Surat penerimaan/keterangan diterima dari perguruan tinggi tujuan
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
- Hasil Penilaian Kinerja/SKP 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik
- Jadwal perkuliahan (tidak mengganggu jam kerja)
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat keterangan akreditasi program studi
- Surat pernyataan tidak menuntut izin/dispensasi tambahan bermaterai
Prosedur Pelayanan
1
Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
2
Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas
3
Sub Bagian Kepegawaian menelaah dan menyiapkan surat izin belajar
4
Kepala Dinas menandatangani surat izin belajar
5
Petugas menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- 4 Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
- 5 Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.KPG.13