Pengajuan Cuti Pegawai

Layanan pengajuan cuti pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meliputi cuti tahunan, bersalin, sakit, alasan penting, dan lainnya.

SOP.KPG.02 Jenis Layanan: Kepegawaian ASN

Durasi

3 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

1 orang

Produk Layanan

Surat Izin Cuti (biasa, tahunan, alasan penting, bersalin, sakit, besar, di luar tanggungan negara, atau menjelang pensiun)

Persyaratan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
  • Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
  • Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
  • Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari Kepala Sekolah/atasan langsung
  • Formulir permohonan cuti yang diisi dan ditandatangani pemohon
  • Dokumen kepegawaian (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir)
  • Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit/cuti bersalin)
  • Surat keterangan/dokumen pendukung alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara)

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon mengajukan permohonan beserta hasil pindaian berkas secara daring melalui Google Form/surel/WhatsApp resmi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

2

Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas

3

Sub Bagian Kepegawaian memproses dan menyiapkan surat izin cuti

4

Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin cuti

5

Petugas memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan surat izin cuti kepada pemohon, baik secara daring maupun diambil langsung di ULT

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  4. 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.KPG.02