Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah
Layanan pengajuan bantuan pembangunan ruang baru, rehabilitasi ruang rusak, dan pengadaan sarana/prasarana bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
SOP.SPR.19
Jenis Layanan: Pendanaan & Sarana Sekolah
Durasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Pelaksana
3 orang
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
- Profil sekolah yang lengkap
- Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
- Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
- SK Izin Operasional Sekolah
- Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
- Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
- Profil sekolah yang lengkap
- Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
- Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
- SK Izin Operasional Sekolah
- Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
- Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang
Prosedur Pelayanan
1
Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT
2
Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas
3
Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi
4
Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk
5
Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait
6
Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah
Dasar Hukum
- 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Informasi Penting
- • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
- • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA | Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
- • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
- • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
- • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
- • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
- • Nomor SOP: SOP.SPR.19