Pengajuan Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Sarana Sekolah

Layanan pengajuan bantuan pembangunan ruang baru, rehabilitasi ruang rusak, dan pengadaan sarana/prasarana bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.SPR.19 Jenis Layanan: Pendanaan & Sarana Sekolah

Durasi

5 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

3 orang

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi/Sarana Sekolah dan pengusulan ke instansi terkait

Persyaratan

  • Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
  • Profil sekolah yang lengkap
  • Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
  • Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
  • SK Izin Operasional Sekolah
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
  • Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan dari Kepala Sekolah yang diketahui pengawas sekolah
  • Profil sekolah yang lengkap
  • Data siswa dan rombongan belajar terkini dari Dapodik
  • Foto kondisi bangunan/sarana yang memerlukan bantuan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana (untuk pembangunan/rehabilitasi)
  • SK Izin Operasional Sekolah
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
  • Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah dari pejabat berwenang

Prosedur Pelayanan

1

Sekolah menyampaikan surat permohonan dan berkas melalui ULT

2

Petugas Bidang Sarana dan Prasarana memverifikasi kelengkapan berkas

3

Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi

4

Tim Bidang Sarana dan Prasarana melakukan verifikasi lapangan/desk

5

Dinas menyusun rekomendasi dan mengajukan usulan ke Kementerian/instansi terkait

6

Petugas menginformasikan hasil tindak lanjut kepada sekolah

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  5. 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.SPR.19