Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Layanan asesmen atau penilaian kebutuhan khusus bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk mendapatkan rekomendasi layanan dan penempatan pendidikan yang sesuai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SOP.PSD.24 Jenis Layanan: Pendidikan Khusus

Durasi

7–14 hari kerja

Biaya

Gratis

Pelaksana

Tim Asesmen

Produk Layanan

Laporan Hasil Asesmen dan Rekomendasi Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Persyaratan

  • Surat permohonan asesmen dari orang tua/wali atau sekolah
  • Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga anak
  • Surat keterangan/rujukan dari sekolah (apabila ada)
  • Hasil pemeriksaan medis/psikologis pendukung (apabila ada)
  • Identitas dan data peserta didik yang akan diasesmen

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat permohonan asesmen dari orang tua/wali atau sekolah
  • Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga anak
  • Surat keterangan/rujukan dari sekolah (apabila ada)
  • Hasil pemeriksaan medis/psikologis pendukung (apabila ada)
  • Identitas dan data peserta didik yang akan diasesmen

Prosedur Pelayanan

1

Pemohon menyampaikan permohonan asesmen melalui ULT

2

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan menjadwalkan asesmen

3

Tim asesmen melaksanakan asesmen (akademik, fisik, psikologis, dan/atau fungsional)

4

Tim menyusun hasil asesmen dan rekomendasi penempatan/layanan pendidikan

5

Kepala Bidang/Kepala Dinas menetapkan hasil asesmen dan rekomendasi

6

Petugas menyampaikan hasil asesmen dan rekomendasi kepada pemohon

Dasar Hukum

  1. 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  4. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  5. 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Informasi Penting

  • • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid
  • • Jam operasional: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA  |  Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA
  • • Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 0838-3030-1333 atau surel disdik@hstkab.go.id
  • • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi ULT di WhatsApp 0838-3030-1333
  • • Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun
  • • Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! (lapor.go.id / SMS 1708)
  • • Nomor SOP: SOP.PSD.24